KPK Sidik Korupsi Pengadaan Tanah Oleh Perumda Sarana Jaya di Jaktim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh perusahaan Perumahan Daerah (Perumda), Sarana Jaya (SJ) di kelurahan Pulo Gebang, kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan BUMD tersebut.
"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Akan tetapi, saat ini KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ali menjelaskan, sejauh ini proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Dalam pemanggilan saksi, kata Ali, tim telah memeriksa sebayak 22 orang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta hingga Notatis.
"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini," ungkap Ali.
KPK berharap masyarakat turut mendukung dan mengawal kasus dugaan korupsi tersebut hingga sampai dengan tahap proses persidangan.

