Pertambangan Ilegal di Papua Barat Sudah Merambah ke Cagar Alam, KPK Akan Petakan Aktor yang Terlibat

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 15 Juli 2022 | 13:12 WIB
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. Foto:Istimewa
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. Foto:Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mendapatkan banyak laporan terkait maraknya pertambangan ilegal di Papua Barat.

Dari beberapa laporan yang diperoleh, lembaga antirasuah itu menyebut, pertambangan ilegal sudah masuk ke kawasan konservasi dan cagar alam. KPK mendesak adanya upaya penataan sektor pertambangan di Papua Barat.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria saat rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Papua Barat, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR.

"Kita mendapat banyak laporan kegiatan pertambangan di Papua Barat ini, telah merambah kawasan hutan. Bahkan aktivitas pertambangan juga telah masuk ke kawasan konservasi dan cagar alam dan merusak Daerah Aliran Sungai,” ungkap Dian, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mulai merambah ke kawasan hutan di Papua Barat. Sementara itu, dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kemenkopolhukam, teridentifikasi 2.741 lokasi PETI di Indonesia.

Data yang miliki KPK, terdapat enam titik pertambangan ilegal di Papua Barat. Paling banyak, terdapat di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenkomarves yang juga merupakan pelaksana satgas penertiban PETI.

KPK meminta semua pihak untuk menyepakati penghentian aktivitas pertambangan ilegal di Papua Barat. Sebab, kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali mengancam keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Dian, penting untuk dipetakan aktor yang terlibat dan jalur supply-chain ke lokasi PETI ini antara lain suplai mecuri/cinnabar dan BBM ke lokasi PETI.

Bagi KPK, ditegaskan Dian, persoalan PETI di Papua Barat dan wilayah lain di Indonesia tidak hanya mencerminkan betapa lemahnya tata kelola sektor pertambangan, namun juga mengindikasikan adanya persoalan penegakan hukum yang tidak jalan.

"Bisa jadi, dibalik tindak pidana pertambangan ilegal ini, terjadi tindak pidana korupsi, fraud dan misconduct. Dan ini yang menjadi perhatian KPK di Papua Barat," tandasnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI