Parlemen Dorong Kemenag Terbitkan Permen Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 15 Juli 2022 | 07:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.

Diah mengatakan, bahwa masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi kepada lembaga pendidikan agama, hal ini jangan sampai tercoreng oleh kehadiran para oknum bejat tersebut.

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” ujar Diah dalam keterangan pers, Jumat (14/7/2022).

Menurutnya, Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Diah mengungkapkan, agar aturan ini segera disosialisasikan secara maksimal.

“Harus tersosialisasikan dengan baik kepada lembaga pendidikan agama maupun kepada masyarakat secara umum untuk diedarkan seluas-luasnya. Dan aturan yang ada sebaiknya tidak hanya dibuat saja tapi juga dilaksanakan,” ujarnya.

Diah menilai, sudah menjadi kewajiban dari Kemenag untuk membangun sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama agar terhindar dari tindak kekerasan seksual. Selain itu, sistem pengawasan yang dilakukan Kemenag nantinya juga akan lebih bersifat praktis, ketimbang retoris atau normatif.

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,”.

Politikus PDIP itu menyebut, sistem pengawasan dari internal lembaga pendidikan agama juga diperlukan sebagai upaya monitoring peserta didik maupun guru dan pengasuh Ponpes., jelasnya

Untuk itu, pimpinan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini pun mendorong, dengan adanya kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini, maka evaluasi wajib dilakukan.

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman,” tandasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI