PT Sinergy Airport Service Dituding Menunggak BPJS dan Konpensasi Pemutusan Kerja

Laporan: Sinpo
Kamis, 14 Juli 2022 | 20:44 WIB
Sejumlah pekerja PT Sinergy Airport Service, saat menggelar protes. (SinPo.id/Ist)
Sejumlah pekerja PT Sinergy Airport Service, saat menggelar protes. (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  PT Sinergy Airport Service di Kota Tangerang, Banten, dituding melanggar hubungan industrial dengan tak membayarkan iuran jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagkerjaan. Perusahaan itu  juga belum melaksanakan kewajiban pembayaran hak-hak para pekerja sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan selama dua tahun, juga tak membayar sisa hak upah atau gaji sebesar 25 persen,” kata salah satu kuasa hukum pekerja, Sholakhudin, dalam peryataannya, Kamis, 14 Juli 2022.

Menurut Sholakhudin, para pekerja oleh PT Sinergy Airport sejak Mei 2022 yang sudah tidak diperpanjang masa kerjanya oleh perushaan, namun juga tak diberikan konpensasi keputusan pemutusan masa kerja itu.

“Padahal berdasarkan dengan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88A menyebutkan hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,” kata Sholakhudin, menjelaskan.

Seharusnya pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja  atau serikat tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sholakhudin menegaskan.

Ia menuding pengusaha sengaja melakukan keterlambatan pembayaran upah. Hal itu jadi alasan ia sebagai kuasa hukum 21 buruh perusahaan itu mengajukan somasi agar membayar denda sesuai dengan persentase tertentu.

Sedangkan terkait dengan BPJS Ketengakerjaan, Sholakhudin, mengutip ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ayat 1 dan 2 yang berbunyi menyebutkan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Termasuk Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. 

PT Sinergy Airport Service dinilai melanggar tindak pidana kejahatan sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan angka 63 Pasal 185 dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

“Karena pelanggaran itu merupakan tindak pidana kejahatan” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI