Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan
SinPo.id - Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya selama proses Praperadilan yang masih berlangsung.
Denny yang ditunjuk Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengaku telah mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah dan meminta untuk menunggu proses dan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami selaku Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses pra peradilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
"Dan karenanya (KPK) tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
Alasan tersebut yang membuat Bendahara PBNU batal datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakuan pemeriksaan perdana oleh tim penyidik pasca penetapannya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersanga kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya pada hari ini, Kamis 14 Juli 2020, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Akan tetapi, kata Ali, sejauh ini mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum terlihat hadir di Gedung KPK. Ia berharap Maming kooperatif hadir memenuhi panggilan.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ujarnya.
Saat ini Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Jadwal Praperadilan akan dimulai kembali pada 19 Juli 2022, setelah KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan agar Praperadilan diundur dengan alasan masih mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus tersebut.

