DPRD DKI Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan, Wagub DKI : Tidak Harus Berujung Pansus
SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi rencana Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membentuk panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.
Menurut Ariza sapaan Ahmad Riza Patria, setiap dewan dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten punya hak untuk berbeda pendapat. Namun menurutnya, alangkah lebih baik untuk melakukan pembahasan bersama.
"Itu hak dewan, tentu setiap ada perbedaan diantara eksekutif dengan dewan, bisa dibahas bersama," kata Ariza kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.
Ariza mengatakan, banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah, dan tidak harus selalu membentuk pansus.
"Tidak selalu harus berujung pada pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah," kata Ariza.
Ariza menegaskan, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI , berdasarkan kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan Pemprov.
"Artinya semua kebijakan yang diambil Pemprov, untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan Pemprov tapi lebih pada kepentingan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.
Hal itu disampaikan, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Menurutnya, pansus tersebut dibentuk karena banyaknya keluhan dari warga terkait perubahan nama jalan.
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan (DPRD DKI Jakarta)," kata Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

