Ombudsman Menduga Adanya Maladministrasi dalam Penanggulangan PMK
SinPo.id - Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sudah merebak di 22 provinsi, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan adanya kelalaian dan pengabaian dalam tindakan pencegahan merebaknya kasus PMK di Indonesia.
"Padahal setiap tahunnya Badan Karantina Pertanian menghabiskan anggaran kurang lebih Rp1 triliun," ungkap Yeka dalam konferensi pers bertema Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya lembaga tersebut telah gagal dalam membendung berbagai penyakit, termasuk infeksi PMK yang pertama kali terdeteksi di Kabupaten Gresik pada 28 April 2022.
“Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam melakukan penanggulangan wabah," kata Yeka.
Karena seperti yang diketahui wabah PMK telah merebak ke 22 provinsi, dengan jenis penyebaran terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Hingga total hewan sakit mencapai 366.540 ekor.

