BNN Rilis 3 Kuintal Narkotika

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 14 Juli 2022 | 17:15 WIB
BNN Rilis 3 kuintal narkotika ( Ashar/SinPo.id) BNN Rilis 3 kuintal narkotika ( Ashar/SinPo.id) BNN Rilis 3 kuintal narkotika ( Ashar/SinPo.id)
BNN Rilis 3 kuintal narkotika ( Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Badan Narkotika Nasional (BNN) rilis 3 kuintal narkotika, Kepala Bidang Cukai Zaky Firmansyah, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs Kenedy dan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Brigjen TNI Salidin menunjukan barang sitaan narkotika sebanyak 3 kuintal di kantor BNN selama satu bulan dari bulan Juni- Juli 2022. Dari keterangan pers yang ditunjukan hasil sitaan narkotika kepada awak media sebanyak 1,19 kuintal sabu, 1,81 kuintal ganja. Dari pelaku yang ditangkap sebanyak 22 tersangka, terdapat empat orang yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif. Maka tersangka dikenai dengan pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, Kamis (14 Juli 2022).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI