Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Dijeboskan ke Lapas Surabaya

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:54 WIB
Bupati Proboinggo Puput Yantriana Sari dan Suaminya Aminudin dipindahkan lokasi penahanannya ke Lapas Surabaya. Foto: Dok. KPK
Bupati Proboinggo Puput Yantriana Sari dan Suaminya Aminudin dipindahkan lokasi penahanannya ke Lapas Surabaya. Foto: Dok. KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya.

Pemindahan dilakukan oleh tim Jaksa lembaga antirasuah sesuai penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang memvonis keduanya empat tahun penjara atas kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah kabupaten Probolinggo. 

"Hari ini, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Ali menjelaskan, Puput Tantriana Sari ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Surabaya dan Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya. 

Dalam proses pemindahannya, kata Ali, dilaksanakan secara ketat dengan di kawal langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.  

Sementara itu, lanjut Ali, untuk penyidikan perkara dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasanga suami-isteri (Pasutri) tersebut, saat ini proses pengumpulan alat bukti dan penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset serta penyitaannya masih terus dilakukan tim penyidik. 

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," ungkapnya.

Dalam perkara suap jual beli jabatan, Majelis Hakim juga menjatuhkan keduanya denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pasutri itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti deketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Puput yang masih aktif menjabat Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan merupakan penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yaitu Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Kemudian KPK kembali menetepkan keduanya sebagai tersangka pencucian uang. Dalam TPPU ini, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya.
 

 sinpo

Komentar: