TPPU Pengurusan Perkara MA, KPK Temukan Pembelian Aset Gunakan Uang Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:22 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pembelian sejumlah aset menggunakan uang dari beberapa pihak swasta terkait dengan korupsi dan pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi.

Tim penyidik lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan empat orang saksi dari pihak swasta, bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah aset oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dengan menggunakan sumber uang dari beberapa pihak swasta," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Keempat saksi yaitu Rendy Teguh Pranoto, Teuku Zulfikar Aiyub, Robbyanto Hamdali selaku Direktur PT Kellian Bahari Shipping, dan Lyanto.

Ali menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya. Namun tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka yaitu Riadi Waluyo, wiraswasta; Disyahmain, Swasta dan Evan Jayadi Zulkiflie.

Sementara itu satu saksi atas nama Renny Susetyo Wardhani, Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo tidak hadir dan akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan," kata Ali.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI