Soal Revisi UMP, Gembong Dorong Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:03 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono (Instagram)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono (Instagram)

SinPo.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Menurut Gembong Warsono, Pemprov DKI harus duduk bersama dengan para pengusaha dan para buruh untuk mensosialisasikan keputusan PTUN tersebut agar bisa ditaati.

"Kan solusi jalan tengahnya itu enggak bisa menang-menangan, jalan tengahnya kan seperti itu," kata Gembong Warsono saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Sebab menurut Gembong, kenaikan UMP 4,6 Juta ini banyak tidak dipatuhi oleh para pengusaha.

"Sebab begini, walaupun UMP Rp 4,6 juta, ternyata banyak juga yang tidak dipatuhi oleh pengusaha," tuturnya.

Gembong menyampaikan, ketika semua pihak sudah membuat kesepakatan, maka tidak ada alasan untuk pihak manapun mengingkarinya.

"Apapun keputusannya nanti menjadi kesepakatan bersama yang harus dipatuhi semua pihak baik pengusaha, pemprov, maupun buruh," ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, masih ada upaya lain yakni melakukan banding. Namun Ia juga menyebut, proses banding akan memakan waktu yang panjang sehingga hanya akan membuat ketidakpastian.

"Kalau pemprov yakin bahwa dasar hukum kajian dan sebagainya itu diyakini pemprov mampu memenangkan banding. Maka segera banding agar ada kepastian hukum," katanya.

"Tapi banding, kan perlu makan waktu panjang. Dengan memakan waktu panjang membuat ketidakpastian," sambungnya.

Lebih lanjut, Gembong menegaskan, Pemprov sebagai regulator harus segera membuat keputusan agar ada kepastian bagi semua pihak.

"Tidak boleh digantung-gantung, supaya ada kepastian disemua pihak, dari buruh ada kepastian, pengusaha ada kepastian, dari sisi pemprov sebagai regulator mampu membuat kepastian terhadap pelaku usaha," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI