KPK Benarkan Cegah 4 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi LNG
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," tambahnya.
Ali menjelaskan, pencekalan keluar negeri berlaku hingga enam bulan kedepan hingga 8 Desember 2022 mendatang.
Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih rinci pihak-pihak yang dilakukan pencegahan tersebut. Namun, belakangan diketahui mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"Atas nama Karen A saja ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu, 13 Juli 2022.
Lembaga antirasuah berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011-2021.
Penyidikan tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah adanya serangkaian pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.
Sebelumnya pada Kamis, 30 Juni 2022, tim penyidik telah memanggil mantan Bos dari perusahaan BUMN tersebut, yaitu Direktur PT Pertamina periode 2014 -2017, Dwi Soetjipto guna mendalai duduk permasalahan dari perkara korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, sebenarnya KPK sudah menetapkan tersangka, akan tetapi saat ini belum bisa mengumumkan karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan.
Selain itu, sejauh ini tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi termasuk dibeberapa kediaman para pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang saat ini masih dilakukan analisa dan verifikasi. KPK menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan penyitaan dalam proses penyidikan.