KPK Ultimatum Istri Mardani Maming Usai Mangkir Pemeriksaan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 14 Juli 2022 | 11:55 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/media indonesia
Plt Jubir KPK Ali Fikri/media indonesia

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Erwinda, Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Namun, ia mangkir dari pemeriksaan.

"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta itu, tim penyidik juga memanggil satu saksi lain, yaitu Nur Fitriani Yoes Rachman yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Namun, ia juga mangkir dari panggilan tersebut.

Ali meminta kepada kedua saksi untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada pemeriksaan berikutnya.

Selain itu, KPK menegaskan upaya Praperadilan yang dilakukan Bendahara Umum PBNU itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara tersebut.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ujar Ali.

Saat ini mantan Bupati tanah Bubu Mardani Maming sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK. 

Namun, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan agar Praperadilan diundur karena Biro Hukum KPK masih mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus tersebut. Jadwal Praperadilan pun di undur dan akan dimulai kembali minggu depan pada 19 Juli 2022.

Diketahui, KPK telah menaikan ketahap penyidikan perkara dugaan Korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah KPK meminta bahan keterangan sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI