Bawaslu Beri Masukan Pada KPU Jelang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Laporan: Sinpo
Kamis, 14 Juli 2022 | 07:16 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Istimewa
Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Istimewa

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan sejumlah masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang dibukanya tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak tahun 2024 pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan beberapa masalah pendaftaran partai politik pada pemilu sebelumnya yang berpotensi kembali terjadi di tahapan Pemilu 2024.

Masalah itu adalah soal eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di mana Bawaslu lewat putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran Parpol.

"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan parpol dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Selanjutnya, sambuang Puadi, hal yang terkait dengan pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian frasa tersebut dilakukan pada tahapan pendaftaran, sebagaimana Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu.

Sementara bagi Bawaslu, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana bunyi Pasal 178 ayat (1).

"Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1)," ujar Puadi.

Selain itu, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya juga, Bawaslu menyebut KPU tak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Dari sisi aspek administrasi, KPU tak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.

KPU juga tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tak melakukan penginputan ke Sipol.

"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi parpol," pungkasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI