Dalami Korupsi Puput Tantriana, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Probolinggo

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 Juli 2022 | 14:18 WIB
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (SinPo.id)
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (SinPo.id)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dalami keterangan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terkait korupsi seleksi jabatan dan pencucian uang yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi. Mereka yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto dan Korsup Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Ismail.

"Pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU , untuk tersangka PTS dkk," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainya, yaitu I Made Bagus Darmawan selaku notaris dan Abdul Hamid Zukie selaku wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam kasus gratifikasi, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sudah mendapat vonis hukuman selama empat tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Selain hukuman kuruangan, Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan.

Dalam perkara pencucian uang, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI