Dishub DKI Batal Terapkan Pemisahan Kursi Penumpang Angkot

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 13 Juli 2022 | 13:14 WIB
Ilustrasi angkot (Ist)
Ilustrasi angkot (Ist)

SinPo.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya batal menerapkan kebijakan pemisahan kursi penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot). 

Setelah sebelumnya membuat petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerapan pemisahan kursi penumpang di dalam angkot. Hal ini terkait kasus pelecehan seksual di angkot yang sempat viral di media sosial.

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu 13 Juli 2022.

Syafrin Liputo menyampaikan, Dengan pembatalan kebijakan tersebut, Dishub menyediakan fasilitas POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di beberapa titik tranprostasi umum.

"Fasilitas POS SAPA tersebut sudah terdapat di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot," tuturnya.

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, Dishub melalui Jaklingko akan menerapkan konsep face recognition atau kamera pengenal wajah.

"Bahkan, melalui Jaklingko, sistem ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kadishub menyampaikan, pihaknya tengah membuat petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerapan pemisahan kursi penumpang di dalam angkot.

"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris yang di sisi kiri dan sisi kanan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI