KPK: Gugurnya Sidang Etik Lili Pintauli Sudah Tepat

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 Juli 2022 | 13:03 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas dewan pengawas (Dewas) bukan mengenai dugaan pidana, melainkan hanya dugaan pelanggaran etik yang diakukan oleh insan KPK.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang KPK yang berlaku, diman Dewas hanya menyidangkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK.

"Sesuai kewenangan UU KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e 'Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK'," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Rabu,13 Juli 2022.

Ali menjelaskan, dengan mundurnya Lili dari jabatan Wakil ketua KPK, maka tak lagi dilakukan pemeriksaan terkait sidang etik. Selain itu surat pengunduran dirinya pun telah direstui oleh Presiden.

Dalam hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar sejak 11 Juli 2022.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ucap Ali.

"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," sambungnya.

Apabila sidang etik tetap dilakukan, kata Ali, dapat merusak adanya norma hukum yang berlaku. Pasalnya Lili dianggap sudah tak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah tak menjadi bagian dari lembaga anti rasuah.

"Karena jika dipaksakan tetap bersidang maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri," tegas Ali.

Dengan tidak adanya sidang, kata Ali, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya.

"Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi," ujar Ali.

"Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi eti," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengugurkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Pembatalan sidang etik terhadap Lili menyusul surat pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua KPK dan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan.

Sejumlah pihak mendesak supaya dugaan unsur pidana yang ada pada kasus Lili diluar kasus etik agar dilanjutkan.

Dewas KPK didesak untuk menyerahkan hasil temuan pidana berupa gratifikasi yang diterima Lili ke aparat penegak hukum lain termasuk KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI