KPK Sebut Bantahan Soal Kasus Maming Tak Berdasar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya beberapa pihak yang dinilai menggiring opini terkait kasus dugaan suap izin tambang, yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, agar segala bantahan ataupun argumen terkait penetapan tersangka Maming untuk disampaikan pada tempatnya dalam hal ini koridor hukum.
"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mengiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," ujar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.
"Silakan sampaikan bantahan, tentu pada tempatnya sesuai koridor hukum," imbuhnya.
Ali menegaskan pihakya murni melakukan penegakan hukum dalam mengusut adanya kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum karena telah ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," tambahnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Mardani H Maming menyebut kasus itu merupakan transaksi bisnis. Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkumham Denny Indrajana juga menyebut penetapan tersangka oleh KPK adalah sebagai bentuk kriminalisasi.
Selain itu eks Pimpinan KPK itu juga menyebut bahwa alasan KPK meminta ditundanya sidang praperadilan kurang tepat dan tidak bisa diterima akal sehat.
KPK sendiri meminta penundaan sidang praperadilan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang seharusnya dilaksanakan 12 Juli 2022, kemarin.
Lembaga antirasuah beralasan masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan Praperadilan.