Polemik ACT, Pemprov DKI Akan Lakukan Pengawasan ke Lembaga Lain
SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait izin operasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut pria yang karib disapa Ariza ini, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan menerbitkan surat tugas pengawasan yayasan tersebut.
Ariza menyampaikan, perintah itu diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, mulai dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga Satpol PP DKI Jakarta.
"Dari Pemprov sendiri Sekda sudah rakor dan Pak Sekda akan keluarkan surat tugas bagi SKPD terkait ya, mulai dari Dinsos, Satpol PP, PTSP, Biro Hukum dan lain-lain untuk melakukan pengawasan," kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Ariza menyebut, kegiatan itu bukan hanya untuk mengawasi ACT, melainkan untuk lembaga-lembaga lainnya. Ariza berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.
"Supaya juga kedepan hal ini tidak terjadi lagi, tidak hanya terkait ACT tapi organisasi lain," tandasnya.