KPK: Tak Ada Kata Berhenti Untuk Usut Tuntas Kasus e-KTP

Laporan:
Kamis, 05 Oktober 2017 | 18:26 WIB
Setya Novanto - Foto: Istimewa
Setya Novanto - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - KPK menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, KPK pun akan menjerat pihak-pihak yang terlibat, karena kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Salah satunya Ketua DPR, Setya Novanto yang lolos dari jeratan KPK setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK menegaskan, penanganan kasus e-KTP tidak boleh berhenti. Hal ini lantaran KPK memiliki tugas memberantas korupsi seperti mengusut tuntas kasus e-KTP.

"Intinya adalah (penanganan kasus e-KTP) itu tidak boleh berhenti. Itu harus berlanjut karena kami digaji untuk itu," paparnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Namun, hingga saat ini KPK belum memutuskan langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.

Ia melanjutkan, saat ini KPK sedang mengkaji dan membahas sejumlah hal, termasuk mengkaji penerbitan sprindik baru dan menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka.

"Ya kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Kita ini pelan-pelan," tutupnya.

KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar ini sebagai tersangka. KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setnov. Hal ini dinilai penting agar penanganan kasus ini tidak kembali dimentahkan melalui praperadilan.

"Harus kalem, harus pelan, harus pruden, kemudian kita mengevaluasi lagi dimana lubang-lubangnya yang harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan itu harus kita tutup, oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI