Kasus e-KTP Impor Tak Terungkap, Baru Bentuk Pansus

Laporan:
Jumat, 17 Februari 2017 | 08:10 WIB

JAKARTA (sinpo)-Wacana pembentukan Pansus e-KTP palsu terkait impor dari Kamboja masih pro dan kontra. Sebagian menilai tidak perlu, karena masih ditangani Bea Cukai. .
"Ya nggak lah (dibuat Pansus), orang e-KTP cuma berapa biji, kenapa harus jadi isu besar juga?. Bahkan katanya tidak jelas juga barang itu," kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate,
kepada sinpo.id saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/02/2017).

Johnny mengatakan, meskipun Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai merupakan mitra Komisi XI, namun Bea Cukai tidak pernah menyampaikan terkait hal tersebut. Bahkan hingga saat ini, lanjutnya, Komisi XI pun tidak pernah mempertanyakan hal itu kepada pihak Bea Cukai.

"Bea Cukai memang mitra kerja Komisi XI, tapi sayangnya barang itu tidak masuk di Komisi XI. Jadi Komisi XI tidak berbuat apa-apa karena tidak sampai juga informasinya," ujarnya.

Selain itu, menurut Johnny, pihak Bea Cukai sendiri telah menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut kepada masyarakat luas.

Oleh karena itu, Johnny menuturkan DPR tidak perlu membentuk Pansus untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai e-KTP palsu impor itu.
"Nggak perlu lah, masa semuanya mesti Pansus. Entar main bola Pansus, jangan semuanya dibuat Pansus," katanya.

Kalaupun ingin menyelidikinya lebih lanjut, Johnny menjelaskan kewenangan tersebut masih berada di bawah Bea Cukai.

"Nah kalaupun mau dicek lagi oleh Bea Cukai adalah siapa sih otak yang ingin mengacau itu. Itu tuh substansinya masih tugas dan SOP-nya Bea Cukai. Biar mereka nanti yang melaksanakan (penyelidikan). Kecuali mereka nggak bisa nangkap, nah itu lain lagi (urusannya). Tapi ini kan mereka masih bisa menangani, harus disesuaikan (tupoksinya).

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI