Sidang Praperadilan Mardani Maming Terkait Suap IUP Digelar Hari Ini
SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Praperadilan yang ajukan Bendahara Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Seperti dikutip SinPo.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, sidang pertama Praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Mardani sebagai pihak pemohon mengajukan permohonan terhadap PN Jakarta Selatan untuk meninjau kembali sah atau tidak sahnya penetapan tersangka dari pihak termohon dalam hal ini KPK dan Penyidik KPK.
Dalam petitumnya, Mardani meminta pengadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dirinya sebagi pemohon Praperadilan.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan Penetapan tersangka terhadap diri pemohon," tulis bunyi petitum.
Selain itu Mardani juga meminta untuk memulihkan hak-haknya sebagai pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengajukan Praperadilan pada 27 Juni 2022 atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam perkembangan peyidikan perkara tersebut, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap kader PDI Perjuangan itu dan satu orang lainnya agar tidak bepergian keluar negeri.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di apartement milik Maming yang berlokasi didaerah Jakarta.
Akan tetapi, sampai saat ini KPK belum bisa mengumumkan kronologi lengkap dan para tersangka dalam perkara tersebut karena masih dalam proses melengkapi alat bukti tambahan.

