Komnas HAM Minta Polri Jerat Pelaku Pelecehan Seksual dengan UU TPKS

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 10 Juli 2022 | 05:05 WIB
Ilustrasi korban pelecehan (Pixabay)
Ilustrasi korban pelecehan (Pixabay)

SinPo.id - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akhir-akhir ini makin mengkhawatirkan. Aksi pelecehan seksual di lingkungan pesantren di Jombang, dan Depok merupakan contoh nyatanya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Polri Aminuddin meminta Polri untuk segera menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), guna menjerat para pelaku kejahatan seksual.

"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," tegas Amiruddin, Sabtu, 9 Juli 2022.

Menurut Amiruddin, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang terkuak di media sosial hanya fenomena gunung es. Kemungkinan sangat banyak kasus serupa yang belum meruyak di permukaan.

"Kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia. Ini jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," katanya.

Komnas HAM, sambung Amiruddin, juga mendorong jaksa dan hakim untuk menggunakan UU TPKS. Sehingga diharapkan tersangka kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman maksimal.

Bia ada pihak-pihak yang mendukung dan melindungi pelaku kejahatan seksual, Komnas HAM meminta penegak hukum tidak ragu untuk menindak.

"Semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara," tegasnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI