Wapres Ma'ruf Amin: Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Untuk Kurban
SinPo.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) hukumnya tidak sah sebagai hewan kurban. Maka ia mengingatkan kepada penyedia hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2022, untuk tidak menyiapkan hewan kurban yang terjangkit wabah PMK.
"Di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, saya menghimbau kepada penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers secara virtual yang dikutip di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
"Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah," tambahnya.
Hal itu mengingat daging dari hewan kurban yang telah disembelih akan didistribusikan untuk dinikmati oleh masyarakat luas, sehingga hewan yang diperuntukan untuk berkurban harus terbebas dari wabah PMK.
Selain itu, kata Ma'ruf Amin, berkurban pada hari raya Idul Adha juga dianjurkan kepada setiap muslim untuk setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban.
"Bahkan ada di kalangan ulama yang mewajibkan untuk menyembelih kurban," ujarnya.
Ma'ruf Amin menjelaskan, selain sebagai pelaksanaan tuntunan agama yang merupakan bentuk kepatuhan dan ketakwaan kepada Allah SWT, berkurban juga mempunyai dampak sosial yang positif karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, berkurban juga menjadi salah satu bukti kepekaan sosial untuk berbagi dan peduli kepada sesama, apalagi dalam situasi pasca pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Diakhir, Ma'ruf Amin tak lupa mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1443 Hijriah kepada seluruh umat muslim dan berharap perayaan Idul Adha tahun ini dapat semakin meningkatkan keimanan, ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT.
"Di tengah situasi pandemi covid 19 ini semoga semangat berkurban akan semakin mempererat persaudaraan sesama manusia," pungkasnya.

