Polisi: ACT Kantongi Rp 12 Miliar Setiap Bulan dari Potong Uang Donasi

SinPo.id - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong 20% dari hasil donasi yang dikumpulkan setiap bulan.
Ini berdasarkan hasil penyelidikan Polri terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan pihak ACT.
"Donasi-donasi itu terkumpul sekitar Rp60.000.000.000 setiap bulan dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10 persen sampai 20 persen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Sehingga setelah dipotong, ACT mendapatkan Rp 6-12 Miliar per bulan dari hasil pemotongan donasi tersebut.
Setiap bulan, ACT mendapatkan dana dari hasil mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.
Diantaranya, Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.
Nantinya, uang hasil pemangkasan ACT itu dipakai untuk keperluan pembayaran gaji pengurus hingga dana operasional yayasan.
"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," tambahnya.
Untuk diketahui, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pada Jumat (8/7/2022) ini, Bareskrim Polri akan meminta keterangan Presiden dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.
Rencananya, Ibnu Khajar dan Ahyudin akan diperiksa untuk mengonfirmasi temuan yang didapat oleh penyidik.