Luluk Nur Hamidah: Pihak yang Menghalangi Penangkapan Tersangka Pencabulan Bisa Dijerat UU TPKS

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:53 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Foto: DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Foto: DPR

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi.

Luluk menyoroti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Menurut Luluk, pengesahan UU TPKS patut dijadikan momentum penting dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Namun demikian, kami menilai bahwa Pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” ujar Luluk, Jumat (8/7/2022).

Luluk mengatakan, kejahatan seksual masih banyak terjadi usai UU TPKS resmi diundangkan. Ia menilai, kurangnya sosialisasi dan belum adanya pedomanan teknis dari UU TPKS menjadi salah satu alasannya.

Politisi PKB itu menambahkan, UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

“Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS,” tegasnya.

Terkait dengan kasus di Jombang, Luluk menjelaskan, apabila  diterpakan UU TPKS, maka pihak yang menghalangi bisa dijerat pidana. Apalagi, orangtua yang juga pengasuh Ponpes secara terbuka meminta polisi agar tidak menangkap anaknya.

"Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” tegas Luluk.

Aturan yang dimaksud Luluk tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Oleh karenanya, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

Mas Bechi sendiri sudah menyerahkan diri pada Kamis malam. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polda Jatim dan dititipkan sebagai tahanan di Rutan Medaeng.sinpo

Komentar: