Di Hadapan Penegak Hukum Delegasi G20, Firli: Miskinkan Koruptor dengan TPPU
SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak peran serta aparat penegak hukum untuk memiskinkan pelaku korupsi dengan cara dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut ia ungkapkan di hadapan delegasi negara G20 dalam perhelatan Kelompok kerja antikorupsi atau Anti Corruption Working Group (ACWG) di Bali.
Menurutnya, pemberian pasal pencucian uang sebagai efek jera terhadap koruptor, mengingat pemberian hukuman badan tidak membuat pelakunya kapok untuk kembali melakukan perilaku rasuah.
"Orang baru akan kapok kalau dikenakan TPPU, makanya kita ajak semua APH (aparat penegak hukum) agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (7/7).
Purnawirawan Komisaris Jendral (Komjen) Polisi itu menegaskan korupsi tidak bisa ditangani dengan hanya menghukum orang. Selain itu menurutnya korupsi juga tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan.
"Orang tidak takut hukuman badan, tapi takut dimiskinkan," kata Firli.
Dalam perhelatan ACWG G20 tersebut KPK menyiapkan empat isu prioritas termasuk didalamnya peran profesi hukum untuk memberantas korupsi yang menjadi agenda kedua dalam pembahasan isu prioritas KPK.
Isu prioritas lainya diantaranya yaitu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, kemudian peningkatan pendidikan anti korupsi dan peran serta masyarakat. Lalu terakhir mitigasi resiko korupsi pada sektor energi terbarukan.
Firli berharap empat agenda tersebut bisa disetujui pada periode keketuaan Indonesia tahun ini. Selain empat prioritas tersebut, keketuaan Indonesia di G20 tahun 2022 juga akan menghasilkan Accountability Report yang berisi implementasi dari komitmen yang disepakati pada Presidensi sebelumnya.
Dimana Accountability Report sebelumnya mengakomodir dua isu, yaitu pemberantasan korupsi terkait bea cukai dan pemberantasan korupsi dalam sektor olahraga.

