Baidowi: Tak Ada Kata Tawar Atas Kewenangan Bawaslu

Laporan:
Rabu, 04 Oktober 2017 | 12:21 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Pemberian penguatan kewenangan untuk Bawaslu, diharapkan bisa memperbaiki proses pilkada saat tahun politik 2018 dan 2019. Aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang, baik UU Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, serta UU Tahun 2017.

Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu memang sudah diatur sedemikian rupa, contoh Bawaslu ini bisa membatalkan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

"DPR sudah progresif, Pemerintah pun juga sudah progresif dalam memberikan kewenangan kepada Bawaslu," ungkapnya. 

Politisi PPP ini menambahkan, sekarang tinggal bagaimana Bawaslu untuk mencoba memaksimalkan wewenang yang telah diberikan. Kepengurusan Bawaslu yang sekarang sudah bagus. Bahkan, tingkat keberanian Bawaslu pun sekarang sudah sampai mendiskualifikasi para calon yang melanggar ketentuan UU Pilkada. 

“Itu sudah dilakukan seperti Pilkada Jayapura yang melakukan pelanggaran," tuturnya

Bawaslu harus tunduk dan tegakkan Undang-Undang yang berlaku, karena selama UU itu mengeluarkan sebuah aturan yang jelas, maka jangan coba-coba untuk pindah jalur ke jalur aturan yang lain, tidak ada sebuah kompromi untuk tawaran dalam aturan.

Bawaslu  tidak hanya menjadi fungsi penindakan, tapi juga ada fungsi pencegahan, ini sama halnya dengan di KPK. Bawaslu pun sudah terlihat melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada semua Partai atas aturan terhadap Pencegahan tersebut. 

"Contohnya, Bawaslu telah melakukan sebuah sosialiasi atas regulasi untuk mencegah para calon yang ingin melakukan pelanggaran," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI