Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Terkait Korupsi Pembelian Tanah di Depok
SinPo.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson (EAM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR), anak perusahaan Adhi Karya.
"Saksi EAM (Entus) diperiksa untuk menjelaskan dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Depok, Jawa Barat, yakni, Cinere dan Limo oleh PT APR," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Selain Entus, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok berinisial MM. Inisial itu merujuk nama Manggulung Mansur. Materi pemeriksaan MM seputar dua izin lokasi tanah yang dibeli APR dari PT Cahaya Inti Cemerlang.
Izin pertama yakni Keputusan Walikota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/Huk/2007 tanggal 19 Oktober 2007 terkait pemberian izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 180 ribu meter persegi di Kelurahan Limo.
Selain itu, izin kedua tertuang dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/Huk/2012 tanggal 14 September 2012 terkait izin lokasi pembangunan perumahan seluas kurang lebih 147 meter persegi di Kelurahan Limo atas nama PT APR beserta lampiran peta lokasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tandas Ketut.

