Komisi III DPR Pastikan RKUHP Tidak Akan Disahkan Pada Masa Sidang Ini

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 07 Juli 2022 | 00:54 WIB
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Foto: Net
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Foto: Net

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR, regulasi itu tetap tak akan disahkan pada masa sidang ini.

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Arsul menjelaskan, draf RKUHP yang diserahkan pemerintan masih dibahas dalam  rapat kerja lanjutan di Komisi III DPR. Menurut Arsul, pihaknya akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi terkait draf final RKUHP.

"Yang soal RKUHP ini akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham," kata Arsul Sani.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau karib disapa Eddy telah menyerahkan draf RKUHP dan diterima oleh pimpinan Komisi III DPR secara simbolis.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.

Pangeran mengatakan Komisi III DPR akan membahas draf tersebut secara internal untuk kemudian dibahas di secara terbuka, termasuk 14 isu krusial yang mendapat sorotan masyarakat.

"Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujar Pangeran.

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," tutur Pangeran.

Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:

1. Hukum yang dalam Masyarakat (Living Law).
2. Pidana mati.
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
4. Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
6. Contempt of court.
7. Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
8. Advokat yang curang.
9. Penodaan agama.
10. Penganiayaan hewan.
11. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan.
12. Penggelandangan.
13. Penggunaan kandungan.
14. Tindak pidana kesusilaan/tubuh;
a. Perizinan
b. Kohabitasi
c. Perkosaan

BERITALAINNYA
BERITATERKINI