PKS Uji Materi Presidential Threshold Ke MK, Ini Alasannya

Laporan: Glen
Rabu, 06 Juli 2022 | 15:47 WIB
Jajaran elite PKS/net
Jajaran elite PKS/net

SinPo.id -  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (6/7).

Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu mengatur soal President Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden.

Gugatan itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

Dua pemohon dalam uji materi ini, yaitu pihak DPP PKS dan Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan PKS menuji materi karena tiga alasan. Alasan pertama, PKS merasa penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

"Kami sebagai penyambung lidah bagi rakyat menginginkan adanya perubahan aturan President Threshold 20%. Keputusan diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%," kata Ahmad Syaikhu.

Alasan kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon presiden dan wakil presiden.

Alasan ketiga, pihaknya ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.

Dia menjelaskan upaya pengajuan uji materi itu tidak dilakukan secara asal-asalan. Sebab, pihaknya sudah mengkaji 30 permohonan judicial review ke MK sebelumnya.

Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri bertindak sebagai pemohon uji materi. Menurut Syaikhu, Salim mengajukan gugatan itu karena diajukan sebagai calon presiden melalui ijtima ulama.

Artinya, lanjut Aboe, Salim Segaf Al Jufri akan mendapatkan kerugian secara konstitusional jika gugatan uji materi soal Presiden Threshold tidak ditolak.

Dia optimistis jika gugatannya dapat diterima oleh MK.

"(Legal standing,-red) Cukup kuat, yakin saja doakan saja PKS berhasil InsyaAllah," tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI