Mangkir Sidang Etik, Lili Pintauli Ditugasi Pimpinan KPK Ke Bali

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 06 Juli 2022 | 15:29 WIB
Lili Pintauli Siregar/net
Lili Pintauli Siregar/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar mengalami penundaan. Lembaga antirasuah menyebut Wakil Ketua KPK itu sedang menjalankan perintah dari pimpinan KPK berupa penugasan dinas di Bali.

Disaat yang bersamaan, Lili dijadwalkan menjalani sidang oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait peneriman fasilitas akomodasi hotel dan tiket nonton MotoGP Mandalika, pada Selasa (6/7) kemarin.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejak Senin (4/7) tiga Pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali.

"Pada persidangan kemarin (6/7) Terperiksa (Lili) tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari Pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa Terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/7).

Ali mengungkapkan, agenda tersebut telah terjadwalkan sejak awal tahun, dimana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional.

Pertemuan G20 di Bali sangat penting, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara. Sehingga membuat KPK harus bersuara pada acara tersebut.

Ali menambahkan, untuk memberantas Korupsi butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut.

"Sebagai Chair ACWG dalam Presidensi G20 tahun 2022, menjadi kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global," pungkasnya.

Atas dasar pemberitahuan tersebut, Majelis sidang menunda persidangan terjadap Lili untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022, Pukul 10.00 WIB, dan Lili akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.

Dewas menyebut sidang Etik terhadap Lili akan digelar secara tertutup, namun pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI