Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Resmi Dicabut
SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.
Keputusan itu dibuat oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim. Muhadjir Effendy menggantikan Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji sejak Rabu (6/7).
Upaya pencabutan izin PUB itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan ACT.
Disebutkan, pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Diketahui, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Namun, angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos.
Muhadjir Effendy mengatakan alasan mencabut izin atas pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, pada Selasa (5/7).
Selain itu, pemerintah juga akan
menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT.
Dia menambahkan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
"Dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tambahnya.

