ACT Akui Gunakan Dana Infak 13,7%, Apa  Respons MUI?

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 05 Juli 2022 | 17:08 WIB
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh. Foto: Net
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh. Foto: Net

SinPo.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengakui pihaknya gunakan dana infak sodaqoh. Menurutnya, dana yang diambil ACT sebesar 13,7% telah sesuai syariat.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelola seperti infak sodaqoh. Menyinggung soal zakat, Asrorun menjelaskan, membayar zakat harus di lembaga yang kredibel.

"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," ujar Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7).

Asrorun menjelaskan, lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah.

"Kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik," kata Asrorun.

"Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini," sambung Asrorun.

Kedua, lanjut Asrorun, yaitu kompetensi teknis. Asrorun mengatakan, pengelola zakat harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat.

"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus, dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah," kata Asrorun.

"Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional," sambungnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jakarta, Senin (4/7).

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," pungkasnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI