KPK Dalami Aset Milik Walikota Ambon Richard Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:00 WIB
Richard Louhenapessy/net
Richard Louhenapessy/net

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam rangka pembuktian unsur pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi yaitu Philygrein Miron Calvert Hehanussa pihak Wiraswasta dan Leberina Louisa Evelien pihak swasta.

"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selasa (5/7).

Ali menjelaskan para saksi juga dikonfirmasi mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka Richard Louhenapessy ketika masih aktif sebagai Walikota Ambon.

Dalam pemeriksaan tersebut satu saksi atas nama Fahri Anwar S mangkir dari panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang oleh KPK

"KPK ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya KPK kembali menetapkan Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Richard sebelumnya yaitu dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam perkara suap, KPK juga menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI