KPK Telisik Okum Direksi PT Amarta Karya Yang Palak Uang Proyek
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya (AK) terkait pendalaman korupsi proyek fiktif pada tahun 2018-2020.
Tim penyidik KPK mendalaminya melalui pemeriksaan empat orang petinggi pada PT Amarta Karya sebagai saksi.
Para saksi tersebut antara lain Syafriali selaku Kepala Departemen Utang Piutang; Aristianto selaku Eks Kepala PPIC dan Project Manager; Onih selaku Kepala Departemen Keuangan; dan Rizal Fadillah selaku Kepala Seksi Akuntansi.
"Saksi hadir semua dan Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7).
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga mendalami mengenai adanya beberapa sub kontrak fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek.
Diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan baru dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN yaitu PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.
Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.
Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

