Diduga Terima Gratifikasi MotoGP, Segini Kekayaan Lili Pintauli

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 Juli 2022 | 10:01 WIB
Lili Pintauli Siregar/net
Lili Pintauli Siregar/net

SinPo.id -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/7) hari ini.

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dilaporkan atas dugaan kasus penerimaan fasilitas nonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lili Pintauli Siregar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.227.000.000 atau Rp2,22 miliar. Angka itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya pada periodik 2021.

Total kekayaannya itu terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di kota Tangerang Selatan, Banten dan satu bidang tanah dan bangunan di kota Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tanah dan bangunan seluas 90 m2/46 m2 di KAB/ Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp800.000.000; tanah dan bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Kab / Kota Deli Serdang, hasil sendiri Rp150.000.000; dan tanah dan bangunan seluas 90 m2/90 m2 di Kab/ Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp1.050.000.000," demikian Lhkpn Lili seperti dikutip SinPo.id, pada Selasa (4/7).

Selain itu, ia juga tercatat memiliki dua Mobil dan tiga motor dari hasil sendiri, terdiri dari Mobil merek Honda Brio tahun 2019 senilai Rp110 juta, Mobil merek Mitsubishi Pajero sport Dakar tahun 2020 senilai Rp460 juta, Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12 juta, Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30 juta, dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 senilai Rp 115 juta.

Kemudian ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta, lalu kas dan setara kas senilai Rp 200 juta serta harta lainnya sebesar Rp 110 juta. Didalam Lhkpn, Lili juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp850 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI