Jabodetabek Level 2, PPKM Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Laporan: Glen
Selasa, 05 Juli 2022 | 09:56 WIB
Ilustrasi PPKM/net
Ilustrasi PPKM/net

SinPo.id -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali dan di luar wilayah diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. 

Kebijakan perpanjangan masa penerapan PPKM itu diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Kini, Jabodetabek berada di wilayah kategori II penerapan PPKM di Jawa dan Bali. 

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan ada peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5 selama beberapa hari terakhir.

"Masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat," kata dia. 

Terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di sejumlah wilayah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Adapun untuk wilayah penerapan PPKM Level 1 terdapat 114 daerah di Jawa dan Bali. 

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI