Masa Pencegahan Ketua DPR RI ke Luar Negeri Diperpanjang Hingga April 2018

Laporan:
Selasa, 03 Oktober 2017 | 18:10 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR RI Setya Novanto hingga enam bualan ke depan. Adapun masa pencegahan pertama Novanto berakhir pada Oktober 2017.

Dengan adanya perpanjangan masa pencegahan ini. Setya Novanto dilarang untuk ke luar negeri hingga April 2018.

Kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencegahan ke luar negeri bagi Novanto diperpanjang sejak Senin (2/10/2017).

"Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Setya Novanto, jabatan Ketua DPR RI," ujar Agung melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2017).

Agung mengatakan, pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik. Kasus tersebut tengah ditangani KPK.

Novanto sendiri sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun, penetapan tersebut dibatalkan Hakim Cepi Iskandar dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI