Polisi Bongkar Peredaran Sabu yang Dibungkus Kardus Wafer

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:56 WIB
Barang bukti sabu yang dibungkus kardus wafer (Humas Polda Banten)
Barang bukti sabu yang dibungkus kardus wafer (Humas Polda Banten)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota mengungkap kasus perederan narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial MR (37).

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, untuk mengelabui aksinya, pelaku membungkus barang haram tersebut menggunakan kardus wafer. 

"Pelaku mengemasnya dengan menggunakan bungkus wafer," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/7).

Pelaku, kata Agus, ditangkap di kawasan Drangong, Taktakan, Kota Serang, Selasa (28/6) lalu. Saat diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ucapnya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sabu seberat 106 gram. Selain itu polisi juga menyita klip plastik, lakban dan timbangan digital.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI