MAKI Desak Lili Mundur Dari Kursi Pimpinan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:45 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: SinPo.id
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: SinPo.id

SinPo.id -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan agar Lili Pintaulia Siregar (LPS) mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menjelaskan, sarannya itu agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak perlu menggelar sidang atas pelanggaran etik yang menjeratnya terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

"Dengan mundur, maka tidak perlu lagi sidang dewan etik sehingga hemat waktu," kata Boyamin saat dihubungi SinPo.id di Jakarta, Sabtu (2/7).

"Perbandingan kayak di Amerika, ketika Terdakwa mengaku bersalah, maka Hakim tidak perlu panggil Juri dan tidak perlu sidang-sidang yang panjang, Hakim langsung beri putusan yang biasanya lebih ringan karena hemat waktu, tenaga dan uang," tambahnya.

Boyamin menyebut dengan mundurnya Lili dari kursi pimpinan akan menjaga marwah dan nama baik dari KPK. Dengan begitu masyarakat tidak perlu tahu apa kesalahan yang dilakukan olehnya. Sehinga tidak akan berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan KPK.

Selain itu, lanjut Boyamin, ketika Lili bersedia untuk menanggalkan jabatannya, maka tidak perlu ada sanksi berat dari Dewas KPK, sehingga hak-haknya sebagai pimpinan masih bisa diperoleh, seperti uang tunjangan dan pensiun.

"Kalau dipecat apalagi tidak dengan hormat maka berpotensi hangus uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya,"ujar Boyamin.

"Saya minta tolong jagalah KPK dan jagalah pemberantasan korupsi agar tetap didukung rakyat dengan cara hanya satu yaitu mundur," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pelanggaran etik yang menjerat Lili Pintaulia Siregar akan diproses di persidangan etik oleh Dewas KPK terkait pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK itu akan digelar pada 5 Juli 2022 mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI