KPK Belum Dapat Informasi Lili Pintauli akan Mundur dari Kursi Pimpinan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 01 Juli 2022 | 14:40 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Net)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Net)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat konfirmasi terkait mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jajaran pimpinan KPK menyusul pelanggaran etik yang menjeratnya, terkait pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).

Saat ini, kata Ali, mantan Komisioner LPSK itu masih menjalankan tugas serta agenda-agenda penugasan dirinya sebagai pimpinan KPK untuk beberapa waktu ke depan. Meski demikian, KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya berhembus isu Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Desakan itu muncul seiring langkah Dewan Pengawas KPK yang memutuskan untuk meningkatkan proses penanganan laporan dugaan gratifikasi MotoGP ke sidang etik.

Dewas KPK sendiri telah mengonfirmasi jadwal sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK itu akan digelar pada 5 Juli 2022 mendatang.

"Ya sidang etik bagi Lili Pintauli Siregar (LPS) dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulisnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Dewas KPK sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak termasuk dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati beserta jajarannya.

Lili Pintauli juga tercatat pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Terkait hal itu, Lili kemudian dikenakan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.sinpo

Komentar: