RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan, Said Iqbal: Suami Juga Ikut Cuti

Laporan: Glen
Jumat, 01 Juli 2022 | 14:27 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Net)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Net)

SinPo.id - Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani mendukung penuh inisiatif dari DPR yang membuat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu poin dalam RUU tersebut cuti melahirkan 6 bulan untuk buruh perempuan dan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan kritik terhadap Pemerintah dan DPR. Bila ada kebijakan yang berpihak pada rakyat, partai buruh akan berdiri di garda terdepan untuk memberikan dukungan.

"Cuti melahirkan selama 6 bulan adalah hal yang biasa bagi perempuan. Perihal cuti ini juga tercantum dalam Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan maternitas," ujar Iqbal.

"Bahkan sudah biasa ketika suami juga ikut cuti ketika istrinya melahirkan. Karena, memang, merawat anak adalah tanggung jawab suami istri," lanjutnya.

Iqbal juga memberikan data beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan dan upahnya tetap dibayar. 

Berdasarkan catatan ILO, kata Iqbal, beberapa negara tersebut adalah Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu.

Di Finlandia, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari. Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh.

"Dari hasil penelitian ILO, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia," katanya.sinpo

Komentar: