KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Mardani Maming Tak Terganggu Praperadilan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak terganggu dengan gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka.
Saat ini proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti pada perkara suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu masih berjalan.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud" ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/7).
Ali menjelaskan, sejauh ini tim penyidik KPK telah memanggil sembilan orang sebagai saksi terkait perkara tersebut, yang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara.
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Mardani H. Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan penelusuran pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan praperadilan Maming itu akan digelar pada Selasa 12 Juli 2022 mendatang.
Baru-baru ini, KPK melakukan penggeledahan di apartement milik Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu di Penthouse Apartemen Kempinski Jakarta Pusat.
Akan tetapi sampai saat ini lembaga antirasuah belum mengumumkan hasil dari penggeledahan yang dilakukan tersebut. Namun, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut serta satu orang lainnya agar tidak bepergian keluar negeri.
Kendati demikian, sampai saat ini KPK belum bisa mengumumkan kronologi lengkap dan para tersangka dalam perkara tersebut karena masih dalam proses melengkapi alat bukti tambahan.