Jokowi Diminta Perintahkan Menkes Agar Sediakan Ganja Medis Buat Fika

Laporan: Farez
Jumat, 01 Juli 2022 | 09:59 WIB
Hinca Panjaitan/net
Hinca Panjaitan/net

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Kesehatan untuk segera menyediakan ganja medis untuk kesembuhan Fika, anak dari Santi Warastuti yang menderita Cerebal Palsy.

“Karena itu saya mengusulkan, pimpinan (Komisi III) segera kita menulis surat kepada Presiden untuk menyediakan dan memerintahkan Menteri Kesehatan secepat-cepatnya menangani dan menolong anak ini (Fika),” kata Hinca Panjaitan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7).

Legislator asal Sumatera Utara ini turut merasakan apa yang dirasakan oleh Santi Warastuti sebagai orang tua dari Fika yang mengidap penyakit Cerebal Palsy. Menurut Hinca, negara harus hadir untuk kesehatan setiap warganya.

“Ibu Santi, saya sebagai orang tua juga punya anak, mempunyai tanggungj awab yang sama dengan ibu, kami semua merasakan. Dan saya kira, anda tidak sendirian. Negara ini mengurus bukan hanya orang yang sehat tapi juga orang yang sakit,” demikian Hinca yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama orang tua dari Fika yang mengidap penyakit Cerebral Palsy (CP), Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, dan Peneliti Ganja dari Universitas Syiah Kuala Prof Musri Musman pada Kamis sore (30/6).

RDP yang membahas masalah Legalisasi Ganja Medis ini digelar di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengurai, hasil RDP antara lain menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyerap aspirasi tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” ujar Desmond kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun begitu, Desmond menegaskan bahwa perumusan pasal-pasal dalam UU Narkotika ke depan tetap melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI