Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Laporan: Glen
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:32 WIB
Roy Suryo bersama beberapa rekannya memenuhi panggilan penyidik Polri/SinPo.id
Roy Suryo bersama beberapa rekannya memenuhi panggilan penyidik Polri/SinPo.id

SinPo.id -  Pakar Telematika, Roy Suryo, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus editan foto patung stupa Candi Borobudur di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (30/6).

Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo karena merasa difitnah sebagai penunggah pertama foto meme editan itu.

Roy Suryo mempolisikan tiga akun media sosial terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Salah satu dari tiga akun Twitter itu adalah pihak yang me-mention akun twitter Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2. Diketahui, Roy juga me-retweet foto stupa mirip Jokowi di akun Twitternya, namun kemudian dihapus.

Polda Metro Jaya menerima laporan dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

"Intinya, saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia. Itu saja,” kata Roy Suryo.

Sementara itu, Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan kliennya dimintai keterangan karena sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama foto stupa tersebut.

Untuk mendukung laporan itu, pihaknya membawa perwakilan umat Budha, yaitu Lieus Sungkharisma, yang akan memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami ingin membuktikan Pak Roy Suryo di sini adalah korban, maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik," tambahnya.sinpo

Komentar: