Eks Dirut Pertamina Dan PLN Diperiksa KPK Terkait Korupsi LGN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:00 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/net
Jubir KPK Ali Fikri/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto sebagai saksi terkait korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di tahun 2011-2021.

Tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji sebagai saksi. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan alat bukti yang sudah ada.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan LNG di PT.Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/6).

Ali menjelaskan, KPK juga memanggil dua saksi lainya untuk diakukan pemeriksaan, yaitu Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina tahun 2010 sampai dengan 2013 dan Desen IPB, Anny Ratnawati.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011-2021.

Penyidikan dilakukan lembaga antirasuah setelah dilakukannya serangkaian pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, akan tetapi saat ini belum bisa menyampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Selain itu, sejauh ini tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi termasuk dibeberapa kediaman para pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang saat ini masih dilakukan analisa dan verifikasi. KPK menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan penyitaan dalam proses penyidikan.sinpo

Komentar: