Hari Ini DPR Bahas Ganja Medis Bersama Sejumlah Pakar

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 30 Juni 2022 | 05:48 WIB
Gedung DPR RI/net
Gedung DPR RI/net

SinPo.id -  Komisi III berencana mengundang para pakar ilmu pengetahuan dan medis dalam rapat dengar pendapat agenda menyerap masukan secara lebih mendalam berkaitan peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.

Rapat akan digelar hari ini (30/6) dengan menghadirkan Santi Warastuti, seorang ibu yang merawat buah hati penderita Cerebral Palsy (CP).

Wanita itu sebelumnya viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk kebutuhan medis.

“Jadi sementara itu informasi yang bisa saya sampaikan terkait dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa Beliau berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Rabu, (29/6) kemarin.

Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat.

Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

“Mudah-mudahan saja besok keinginan kami itu bisa terwujud,” ujar Nasir menambahkan.

Jamil menegaskan penuh kehati-hatian dalam menyikapi isu atau aspirasi peluang pemanfaatan ganja secara terbatas untuk kepentingan kesehatan.

Ia mengacu Undang-Undang Narkotika yang memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.

Menurut Nasir, Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus sepertujuan Kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti,” kata Nasir menjelaskan.

Ia mengingatkan pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi resiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda.

Dengan adanya isu ini, Nasir menyebut besar kemungkinan Pemerintah dan Komisi III DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika.  Apalagi Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta  Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis,” katanya.sinpo

Komentar: