Komnas HAM Apresiasi Sikap Panglima Laut Aceh Menangani Pengungsi

Laporan: Sinpo
Rabu, 29 Juni 2022 | 18:25 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam seminar intenasional "Rescue of Refugees at Sea (Celah Antara Hukum Nasional dan Adat Laot)”, Selasa 28/6/2022 (SinPo.id/Ist)
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam seminar intenasional "Rescue of Refugees at Sea (Celah Antara Hukum Nasional dan Adat Laot)”, Selasa 28/6/2022 (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi Peran Panglima Laot Aceh dalam menangani pengungsi yang berlandaskan sikap humanism. Langkah institusi aparat keamanan laut itu dinilai selaras dengan konvensi internasional tentang penyelamatan di laut.

“Komnas HAM mendorong para pemangku kepentingan di Aceh dan nasional dalam penanganan pengungsi merujuk pada instrumen HAM internasional dan nasional yang lebih praktis karena telah dirumuskan secara lebih rinci dan lengkap oleh Komnas HAM melalui Standar Norma dan Pengaturan HAM,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam seminar intenasional "Rescue of Refugees at Sea (Celah Antara Hukum Nasional dan Adat Laot)”, Selasa (28/6) kemarin.

Taufan juga menyampaikan dukungan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah serta para Panglima Laot (masyarakat/nelayan Aceh) yang konsisten memberikan bantuan dan pertolongan kepada para pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Aceh. Aceh dinilainya memilki kebudayaan yang sangat baik dalam konteks penyelamatan manusia termasuk di laut.

Saat ini konsep atau budaya tersebut juga diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. “Subtansinya mengakui keberadaan lembaga adat serta memberikan peran dan fungsi strategis dalam menjalankan kebudayaan masyarakat Aceh,” kata Damaik menambahkan.

Taufan berharap para pemangku kepentingan nasional saling bersinergi dalam penanganan pengungsi di Indonesia, khususnya di Aceh secara lebih baik dan humanis (perspektif HAM) serta mengakomodir praktik-praktik terbaik dalam adat dan kebudayaan masyarakat Aceh.sinpo

Komentar: