Polri Pastikan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya Kembali Ditahan
SinPo.id - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menangkap dan menahan paksa Bos Indosurya Henry Surya Cs.
Upaya penangkapan dan penahanan paksa itu dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.
Sebelumnya, Bos Indosurya Henry Surya Cs telah dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan sudah mengarahkan kepada penyidik untuk mencari LP terkait perbuatan Henry Surya Cs.
"Ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempusnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," ujarnya, saat Jumpa Pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).
Atas dasar LP itu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali menangkap dan menahan paksa Henry Surya Cs.
Dia menjelaskan locus dan tempusnya berbeda, sehingga bukan nebis in idem maka nanti akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan lagi kepada para tersangka.
"Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta korban Indosurya segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) malam.
Henry Surya bebas karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
Adapun alasan pembebasan Henry Surya karena berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Kini, berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

